this post was submitted on 08 Feb 2026
1 points (100.0% liked)

Indonesia

287 readers
3 users here now

The Indonesian People

founded 5 years ago
MODERATORS
 

BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus permintaan sejumlah uang yang dilakukan pria bernama Udin Samsudin alias Jebir terhadap warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat menyebut, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait kesepakatan tak tertulis yang berlaku di lingkungan perumahan tersebut.

“Yang beredar itu kan disebut pemalakan. Tapi setelah kami klarifikasi dari pihak yang diduga korban, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui adanya ketentuan tidak tertulis yang selama ini berjalan di lingkungan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

top 1 comments
sorted by: hot top controversial new old
[–] Sauvandu60@lemmy.ml 1 points 1 month ago

Ini jelas pemerasan. Lha, tidak ada manfaatnya buat korban juga, malah dibilang tidak ada pidana.

Kesepakatan bukan dia yang setuju ikut, bukan dia yang bikin, tidak tertulis juga. Bagaimana bisa jadi aturan normal?

Sudah gila ini negara.

Logika yang sama kok tidak dipakai di kasus urunan ?