this post was submitted on 08 Feb 2026
1 points (100.0% liked)

Indonesia

100 readers
1 users here now

founded 2 years ago
MODERATORS
 

BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus permintaan sejumlah uang yang dilakukan pria bernama Udin Samsudin alias Jebir terhadap warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat menyebut, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait kesepakatan tak tertulis yang berlaku di lingkungan perumahan tersebut.

“Yang beredar itu kan disebut pemalakan. Tapi setelah kami klarifikasi dari pihak yang diduga korban, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui adanya ketentuan tidak tertulis yang selama ini berjalan di lingkungan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

no comments (yet)
sorted by: hot top controversial new old
there doesn't seem to be anything here